Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
hloooh, kepriwek iki? foto saya yang ciuman sama Josh Hartnett yang kesimpen di komputer termasuk kena pasal nggak? trus koleksi bokep yang di komputer si Masny juga bisa didenda?
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Sekali lagi, dengan bodohnya tidak mempertegas dan menunjukkan perkara Ruang Publik, yang toh bakal rancu juga mengingat hukum supply-demand, produk pornografi tak akan ada tanpa permintaan konsumennya itu, inilah Undang-Undang yang akan gagal. Memang sih, secara basa basi ini undang undang yang perlu untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah sebagai penegak batas, yang benar itu benar, yang porno itu porno. Tapi secara bodoh, saya yang cerdas inipun tahu, tak akan ada gunanya kecuali bagi pihak-pihak seperti F*tiit* tadi, yang doyan sweeping dan kegiatan sejenisnya.maaf, tapi selain jadi bukti basa-basi tadi, kelihatan kok yang bikin RUU agak bego(saya ga minta maaf dalem kurung, emang geblek).
saya sih bukan mau ikut-ikutan kisruh pro dan kontra, cuma logis saja, tidak akan jalan, santai sajalah, Masny juga, aman kok bokepnya, mau didenda 2 milyar yo ra enek duite, do ngopo…? paling-paling juga dipenjara 3 bulan, pol deh itu seriusnya pemerintah. menuh-menuhin penjara sama mahasiswa se-Indonesia? hehe. bagi para produsen bokep toh ga ngaruh, yang bikin bukan orang sini juga,. kalaupun orang sini, paling juga ya amatir, rekaman hape, ya ujung-ujungnya salah sendiri, lagi gituan kok mau pamer, ckckck. ndeso.